REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN INVESTOR RITEL DALAM DERIVATIF DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v4i1.83Keywords:
Affiliated Transaction, Controlling Shareholder, Minority Shareholder ProtectionAbstract
Abstract
This article examines the responsibility of controlling shareholders for affiliated transactions that constitute tunneling in public companies. The issue arises because controlling shareholders may influence corporate decisions and related-party transactions to obtain private benefits of control at the expense of the company and minority shareholders. This research uses normative legal research with statutory, conceptual, and limited comparative approaches. The analysis shows that affiliated transactions may constitute tunneling when they transfer assets, profits, risks, or economic benefits from the company to the controlling shareholder or affiliated parties through unfair pricing, inadequate disclosure, weak independent approval, or non-commercial terms. This article argues for strengthening controlling shareholder accountability through substantive fairness review, independent shareholder approval, independent valuation, beneficial ownership disclosure, and effective supervision by the Financial Services Authority.
Keywords: Affiliated Transaction; Controlling Shareholder; Minority Shareholder Protection.
Abstrak
Artikel ini membahas pertanggungjawaban pemegang saham pengendali atas transaksi afiliasi yang bersifat tunneling pada perseroan terbuka. Persoalan ini muncul karena pemegang saham pengendali dapat memengaruhi keputusan korporasi dan transaksi pihak berelasi untuk memperoleh private benefits of control dengan merugikan perseroan dan pemegang saham minoritas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi afiliasi dapat dikualifikasikan sebagai tunneling apabila digunakan untuk memindahkan aset, keuntungan, risiko, atau manfaat ekonomi perseroan kepada pemegang saham pengendali maupun pihak terafiliasi melalui harga yang tidak wajar, keterbukaan yang tidak memadai, persetujuan independen yang lemah, atau syarat transaksi yang tidak komersial. Artikel ini merekomendasikan penguatan pertanggungjawaban pemegang saham pengendali melalui uji kewajaran substantif, persetujuan pemegang saham independen, penilaian independen, keterbukaan beneficial ownership, dan pengawasan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Pemegang Saham Pengendali, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Perseroan Terbuka.


