KEPASTIAN HUKUM PERAN NOTARIS DALAM TRANSFORMASI PERSEROAN PERORANGAN

Authors

  • Elmi Nada Angelin Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/lexcon.v4i1.79

Keywords:

Notary Role, Individual Company, Capital Partnership

Abstract

Abstract

The inclusion of the individual company category within the Indonesian legal system introduces novel challenges for notaries, particularly when these entities undergo transformation into capital-based partnerships. This research evaluates the notary’s pivotal role in maintaining legal certainty during the transition from an entity established via a simple statement to an organizational structure founded upon authentic deeds. Through this study, the author analyzes the notary’s function as a public official in mitigating potential disputes and financial risks arising from procedural failures during the transformation. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the findings underscore that a notary’s involvement serves as a crucial legal filter rather than a mere administrative formality. This process ensures business continuity without compromising legal clarity for third parties. Furthermore, notaries bear the responsibility of providing legal counseling to uphold the principle of limited liability. Ultimately, the study concludes that active professional involvement by notaries is an essential instrument for achieving a secure and robust corporate transition in Indonesia.

Keywords: Notary Role, Individual Company; Capital Partnership.

 

Abstrak

Lahirnya kategori perseroan perorangan dalam sistem hukum Indonesia membawa tantangan baru bagi notaris saat entitas tersebut bermaksud memperluas skala usahanya melalui mekanisme persekutuan modal. Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran strategis notaris dalam menjamin kepastian hukum selama masa transisi badan hukum yang sebelumnya berdiri tanpa akta autentik menuju struktur organisasi yang berbasis perjanjian formal. Melalui kajian ini, penulis membedah fungsi notaris sebagai pejabat umum dalam memitigasi potensi sengketa dan kerugian finansial akibat kegagalan prosedur transformasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan serta analisis konseptual terhadap regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil kajian menegaskan bahwa kehadiran notaris bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyaring yuridis yang memastikan keberlanjutan entitas tanpa melahirkan ketidakpastian status hukum bagi pihak ketiga. Notaris juga memegang tanggung jawab dalam memberikan penyuluhan hukum untuk melindungi prinsip tanggung jawab terbatas yang menjadi hakikat dari perseroan terbatas. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan notaris secara aktif merupakan instrumen utama dalam mewujudkan legalitas transisi usaha yang kokoh dan profesional di Indonesia.

Kata Kunci: Peran Notaris, Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Modal.

Downloads

Published

2026-06-30