LEGITIMASI AKUISISI MEREK SARIWANGI DALAM PENYELAMATAN ASET KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v4i1.78Keywords:
Brand Acquisition, Corporate Law, BankruptcyAbstract
Abstract
This study examines brand acquisition strategies as a legal instrument for corporate asset preservation in bankruptcy, specifically focusing on the transfer of the SariWangi trademark to the Djarum Group. Modern corporate law recognizes a fundamental distinction between a legal entity’s existence and the economic valuation of its intangible assets. This research evaluates the legal standing of trademarks as independent assets and analyzes the efficacy of asset acquisition models in mitigating successor liability risks. Employing a normative legal research method with conceptual and case study approaches, the findings demonstrate that trademarks function as commercial instruments with autonomous investment value, distinct from the company's liabilities. The Djarum Group’s acquisition strategy manifests a strategic business discretion to secure economic substance while insulating the investor from the predecessor's substantial debt obligations. This asset preservation mechanism not only ensures legal certainty for investors but also optimizes the disposal of bankruptcy estates through legitimate transfer protocols. This article concludes that trademark acquisition serves as a highly effective restructuring model for maintaining business continuity amidst corporate insolvency.
Keywords: Brand Acquisition; Corporate Law; Bankruptcy.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis strategi akuisisi merek sebagai instrumen penyelamatan aset korporasi dalam kondisi kepailitan, dengan studi kasus pengalihan merek SariWangi kepada Grup Djarum. Dalam konstruksi hukum perusahaan modern, terdapat distingsi yang tegas antara eksistensi badan hukum dengan nilai ekonomi aset takberwujud yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk membedah kedudukan hukum merek sebagai aset mandiri (independent asset) serta menganalisis efektivitas model akuisisi aset (asset acquisition) dalam memitigasi risiko tanggung jawab penerus (successor liability) atas utang perseroan lama. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, hasil kajian menunjukkan bahwa merek merupakan instrumen komersial yang memiliki nilai investasi mandiri yang terpisah dari liabilitas perusahaan. Strategi Grup Djarum dalam mengakuisisi merek SariWangi merupakan manifestasi diskresi bisnis untuk mengamankan substansi ekonomi tanpa harus memikul beban utang triliunan rupiah yang melekat pada entitas sebelumnya. Penyelamatan aset ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga mengoptimalisasi pemberesan harta pailit melalui mekanisme pengalihan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa akuisisi aset merek merupakan model restrukturisasi yang paling efektif bagi keberlanjutan bisnis di tengah krisis finansial korporasi.
Kata Kunci: Akuisisi Merek, Hukum Perusahaan, Kepailitan.


