IMPLIKASI BUSINESS JUDGMENT RULE DAN FIDUCIARY DUTY DALAM TANGGUNG JAWAB DIREKSI
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v4i1.77Keywords:
Directors, Limited Liability Company, Business Judgment RuleAbstract
Abstract
This article examines the position of directors as a corporate organ that manages the company and represents it both in and out of court. The analysis focuses on the limits of directors’ liability when a company suffers losses, particularly in distinguishing losses arising from ordinary business risks from those caused by fault, negligence, abuse of authority, or conflicts of interest. This research is normative legal research employing statutory, conceptual, and case approaches. The study finds that Indonesian Company Law requires directors to manage the company in good faith and with full responsibility. Within this framework, the doctrine of fiduciary duty serves as both an ethical and legal benchmark for assessing whether directors’ actions remain aligned with the interests of the company. Meanwhile, the business judgment rule protects directors from liability for business losses so long as the decision was made prudently, without conflicts of interest, for a proper purpose, and on an informed basis. Accordingly, directors’ liability should not be measured solely by the final outcome of profit or loss, but by the quality of the decision-making process and the directors’ loyalty to the company.
Keywords: Directors, Limited Liability Company, Business Judgment Rule.
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kedudukan direksi sebagai organ perseroan yang menjalankan fungsi pengurusan sekaligus mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Fokus utama penelitian diarahkan pada batas-batas tanggung jawab direksi ketika perseroan mengalami kerugian, khususnya untuk membedakan antara kerugian yang lahir dari risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang timbul karena kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau benturan kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan direksi sebagai organ yang wajib mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dalam kerangka tersebut, doktrin fiduciary duty menjadi parameter etis sekaligus yuridis untuk menilai apakah tindakan direksi masih berada dalam koridor kepentingan perseroan. Sementara itu, doktrin business judgment rule memberikan perlindungan kepada direksi terhadap keputusan bisnis yang merugikan perseroan sepanjang keputusan tersebut diambil secara hati-hati, tanpa benturan kepentingan, untuk tujuan yang patut, dan berdasarkan informasi yang memadai. Oleh karena itu, pertanggungjawaban direksi tidak seharusnya ditentukan semata-mata oleh hasil akhir berupa untung atau rugi, melainkan oleh kualitas proses pengambilan keputusan dan kesetiaan direksi kepada kepentingan perseroan. Penguatan tata kelola perusahaan yang baik, dokumentasi keputusan, dan pengawasan internal menjadi faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan direksi.
Kata Kunci: Direksi, Perseroan Terbatas, Business Judgment Rule.


