KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

Authors

  • Muhammad Fitrah Nisardi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Heriana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.35719/lexcon.v3i2.65

Keywords:

Mudharabah, Islamic Banking, Islamic Law

Abstract

Abstract

The practice of mudharabah financing in Islamic banks is a form of transaction based on the principle of profit sharing, where the principal acts as the capital owner (shahibul mal) and the mudharib (mudharib). This concept is regulated in Islamic law, which prioritizes justice and prohibits usury (riba). This study uses qualitative research with a descriptive approach and literature study as data collection techniques. The data analysis techniques used in this study include data reduction, data presentation, validation, and confirmation of conclusions. The results of this study state that, firstly, mudharabah is a form of cooperation between two parties regulated by agreed agreements. Mudharabah is not essentially found implicitly in the Qur'an and Hadith, but the principles of Islamic banking that are generally used are transparency, equality, and justice, so mudharabah is legitimate to use as long as it remains within the corridor of these principles.

Keywords: Mudharabah, Islamic Banking, Islamic Law.

 

Abstrak

Praktik pembiayaan mudharabah dalam bank syariah merupakan salah satu bentuk transaksi yang berbasis pada prinsip bagi hasil, dimana ada bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib. Konsep ini diatur dalam hukum Islam yang mengedepankan keadilan dan larangan terhadap riba. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deengan menggunakan langkah reduksi data, penyajian data, validasi dan penegasan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa yang pertama mudharabah adalah bentuk kerjasama anatara dua belah pihak yang diatur dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati. Mudharabah pada dasarnya tidak ditemukan secara tersirat dalam al-Qur’an dan hadis namun prinsip-prinsip perbankan syariah yang pada umumnya sering digunakan seperti transparansi, kesamaan dan keadilan sehingga mudharabah sah-sah saja untuk digunakan selama masih pada koridor prinsip-prinsip tersebut.

Kata kunci: Mudharabah, Bank Syariah, Hukum Islam

Downloads

Published

2025-12-27