RIGHTS AND CONSUMER OBLIGATIONS IN LEASING AGREEMENTS BASED ON CONSUMER PROTECTION LAW
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v3i2.63Keywords:
Agreement, Consumer, Leasing, Legal ProtectionAbstract
Abstract
Leasing agreements are one of the most popular financing alternatives in society. However, consumers are often in a weak position in this agreement. This research aims to analyze the rights and obligations of consumers in leasing agreements based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). The research method used is normative juridical with a literature study approach. The results show that the UUPK provides significant protection to consumers in leasing agreements, including the right to correct and clear information, the right to choose goods, the right to compensation, and the obligation to act in good faith and pay installments according to the agreement. Nevertheless, the implementation of UUPK in the practice of leasing agreements still faces various challenges. Therefore, further efforts are needed to increase consumer awareness of their rights and obligations and effective law enforcement to realize optimal consumer protection in leasing transactions.
Keywords: Agreement, Consumer, Leasing, Legal Protection.
Abstrak
Perjanjian leasing merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang populer di masyarakat. Namun, seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah dalam perjanjian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban konsumen dalam perjanjian leasing berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK memberikan perlindungan yang signifikan terhadap konsumen dalam perjanjian leasing, termasuk hak atas informasi yang benar dan jelas, hak untuk memilih barang, hak atas ganti rugi, serta kewajiban untuk beritikad baik dan membayar angsuran sesuai perjanjian. Meskipun demikian, implementasi UUPK dalam praktik perjanjian leasing masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya serta penegakan hukum yang efektif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal dalam transaksi leasing.
Kata kunci: Perjanjian, Konsumen, Leasing, Perlindungan Hukum.


