HAK CUTI KARYAWAN: KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v3i2.59Keywords:
Legal Protection, Leave Rights, Workers, EffectivenessAbstract
Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for workers’ leave rights in Indonesia, with a focus on the implementation of regulations stipulated in labor legislation. The research finds that although workers’ leave rights are explicitly regulated under Law Number 13 of 2003 on Manpower and the Omnibus Law along with its derivative regulations, in practice there are still many obstacles. These obstacles include a lack of workers’ awareness of their rights, weak government supervision, and the lack of strict sanctions for companies that violate the regulations. The research method used is a normative juridical approach, analyzing secondary data such as statutory regulations and literature studies. The findings show that existing legal protections are not yet fully effective due to poor enforcement and implementation. Therefore, concrete efforts are needed from various parties, including the government, companies, and labor unions, to ensure that leave rights, as part of workers’ normative rights, are properly protected and fairly accessible to all workers in Indonesia.
Keywords: legal protection, leave rights, workers, effectiveness
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap hak cuti bagi pekerja di Indonesia, dengan fokus pada implementasi ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam kajian ini ditemukan bahwa meskipun hak cuti pekerja telah secara eksplisit diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, dalam praktiknya masih terdapat banyak hambatan. Hambatan tersebut antara lain berupa kurangnya pengetahuan pekerja mengenai hak haknya, lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah, serta kurang tegasnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Metode penel itian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang undangan dan hasil studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum berjalan secara optimal karena lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret dari berbagai pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun serikat pekerja untuk memastikan bahwa hak cuti sebagai bagian dari hak normatif pekerja benar-benar terlindungi dan dapat dinikmati secara adil oleh setiap pekerja di Indonesia.
Kata kunci: perlindungan hukum, hak cuti, pekerja, efektivitas


