TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Shohibul Ulum IAI AT-Taqwa Bondosowo

DOI:

https://doi.org/10.35719/lexcon.v3i1.54

Keywords:

Hukum Islam, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online

Abstract

Abstract
Humans are social creatures who naturally need interaction and collaboration with others to achieve life goals. Interdependence between individuals is manifested in various forms, one of which is helping each other, especially when facing the pressure of increasing living costs and financial imbalance. In such situations, debt becomes one of the solutions chosen by people to meet daily needs. Helping people in difficulty is considered more noble than simply giving to beggars. In this context, legal protection for online loan users is important. According to Islamic law and the regulations of the Financial Services Authority (OJK), legal protection is interpreted as an effort to protect society from arbitrary actions that are contrary to the law, with the aim of creating order and upholding human dignity. Islamic law also emphasizes resolving late payments with a humane approach, namely giving a grace period or even forgiving debts for those who are truly in difficulty, as taught in the Qur'an.
Keywords : Islamic Law, Financial Services Authority, & Online Loans

Abstrak
Manusia adalah makhluk sosial yang secara alami membutuhkan interaksi dan kolaborasi dengan sesama untuk mencapai tujuan hidup. Ketergantungan antarindividu terwujud dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah saling tolong-menolong, terutama ketika menghadapi tekanan kebutuhan hidup yang terus meningkat dan ketidakseimbangan finansial. Dalam situasi seperti itu, berhutang menjadi salah satu solusi yang dipilih masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Membantu orang yang kesulitan dinilai lebih mulia daripada sekadar memberi kepada peminta-minta. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online menjadi penting. Menurut hukum Islam dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlindungan hukum dimaknai sebagai upaya melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan menjunjung harkat manusia. Hukum Islam juga memberikan penekanan pada penyelesaian keterlambatan pembayaran dengan pendekatan yang manusiawi, yakni memberi tenggang waktu atau bahkan memaafkan utang bagi mereka yang benarbenar kesulitan, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Kata kunci: Hukum Islam, Otoritas Jasa Keuangan, & Pinjaman Online

Downloads

Published

2025-06-30