PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PENENTUAN HARGA DAN HASIL JASA LAUNDRY
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v2i2.40Keywords:
Hukum Ekonomi Syari’ah, Penentuan Harga, Akad IjarahAbstract
Abstract
Fiqh muamalah plays an important role in the life of the Muslim community, as it regulates human activities for devotion to Allah SWT, especially in worldly matters such as buying and selling, debt transactions, partnerships, leasing, and wages. Price determination in laundry services falls under the ijarah contract, where the wage or ujrah is set after the items are laundered. The laundry business owner sets prices based on the type and material of the clothing, which is listed on the payment receipt as proof of payment. This research employs a descriptive qualitative method with observation, interviews, and documentation. The research subject is the researcher, with the laundry business owner at the Ma’hadul Qur’an Putri dormitory and its service users as the objects. The results show that prices are determined based on the type of item, with thicker or longer materials being charged higher fees than thinner or lighter ones.
Keywords: Sharia Economic Law, Price Determination, Ijarah Contract.
Abstrak
Fikih muamalah berperan penting dalam kehidupan umat, karena mengatur aktivitas manusia untuk pengabdian kepada Allah SWT, terutama dalam aspek-aspek duniawi seperti jual beli, utang-piutang, kerja sama, sewa-menyewa, dan upah-mengupah. Penentuan harga pada usaha laundry termasuk akad ijarah, di mana upah atau ujrah ditetapkan setelah barang selesai dicuci. Pemilik usaha laundry menetapkan harga berdasarkan jenis dan bahan pakaian, yang dicantumkan dalam nota pembayaran sebagai bukti pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek penelitian adalah peneliti, dengan objek pemilik laundry di asrama ma’hadul qur’an putri dan pengguna jasanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga ditentukan berdasarkan jenis barang, dengan bahan tebal atau panjang dikenai biaya lebih tinggi daripada yang tipis atau ringan.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah , Penentuan Harga, Akad Ijarah.


