KONSEP RIBA PERSPEKTIF FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v2i1.35Keywords:
Fiqih, Madzhab imam Syafi’i, Konsep RibaAbstract
Abstract
Usury is one of several transactions prohibited by Islamic law. The ulama' have agreed on the prohibition of usury, because the arguments indicating the prohibition of usury are very clear in the Qur'an and hadith. In Islam, usury itself is the taking of additional funds from basic assets by means of batil. The reason why usury is forbidden is that it is taken in vain. Usury occurs in transactions relating to debts and receivables, namely when the lender requires an additional return at the beginning of the contract, whereas in exchange transactions, namely when the goods exchanged include similar ribawi goods and there is an excess between the two usurious goods. Regarding ribawi goods, the ulama' mention that there are two, namely the first in gold and silver, the second occurs in staple foods, such as rice and wheat. Many scholars have different opinions about the distribution of usury, but have the same purpose. In essence, what is meant by usury is the addition that is taken in vanity.
Keywords: Fiqh, Imam Shafi'i Madzhab, Concept of Usury.
Abstrak
Riba merupakan salah satu transaksi dari beberapa transaksi yang dilarang oleh syariat Islam. Para ulama’ telah sepakat terhadap keharaman riba, karena dalil yang menunjuk kan keharaman riba ini sudah sangat jelas dalam al-qur’an dan hadits. Dalam Islam riba sendiri adalah pengambilan tambahan dari harta pokok dengan carabatil. Illat diharamkannya riba adalah adanya tambahan yang diambil secara batil. Terjadinya riba dalam transaksi yang berkenaan dengan utang piutang yakni ketika sipemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan saat pengembalian pada awal akad, sedangkan pada transaksi tukarmenukar yakni ketika barang yang ditukarkan termasuk barang ribawi yang sejenis dan ada kelebihan diantara kedua barang ribawi tersebut. Berkenaan degan barang ribawi ulama’ menyebutkan ada dua yakni yang pertama pada emas dan perak, yang kedua terjadi pada bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum. Pembagian riba ini ulama’ banyak berbeda pendapat, tapi memiliki maksud yang sama. Pada intinya yang dimaksud riba adalah adanya tambahan yang diambil secara batil.
Kata kunci: Fiqih, Madzhab imam Syafi’i, Konsep Riba.


