PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBONCENGAN MEREK TERKENAL (Passing off) STARBUCKS MELALUI PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 836 K/Pdt.SusHKI/2022)
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v2i1.29Keywords:
Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Putusan HakimAbstract
Abstract
Indonesia has safeguards to protect potential that can increase the country's income. This is done through the protection of Intellectual Property Rights. In the trademark dispute case in Decision Number 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 there is a case of similarity in essence which is intended to imitate/piggyback on the fame of a well-known brand. Considering that Indonesia joined the international trade organization WTO (World Trade Organization). Indonesia must take the necessary actions to ensure the implementation of intellectual property protection, especially regarding well-known brands as regulated in article 6 of the Paris Convention, to which Indonesia is bound by these rules and agreements. Starbucks Corporation is one of the well-known brands owned by foreign countries which was registered in bad faith by local entrepreneurs, which is proof that the implementation of the provisions regulated by national or international laws (Trips Angrement) is still not optimal. Therefore, the protection rules for well-known brands are emphasized and detailed in brand law in Indonesia.
Keywords: Legal Protection, Trademark Registration and Judge's Decision
Abstrak
Indonesia memiliki upaya perlindungan dalam melindungi potensi yang dapat meningkatkan pendapatan negaranya. Hal ini dilakukan melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kasus sengketa merek pada Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 terdapat kasus persamaan pada pokoknya yang bermaksud meniru/memboceng ketenaran merek terkanal. Mengingat Indonesia bergabung dalam organisasi perdagangan internasional WTO (World Trade Organization). Indonesia harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual khususnya mengenai merek terkenal yang diatur dalam pasal 6 bis Paris Convention yang mana Indonesia memiliki keterikatan terhadat aturan dan perjanjian tersebut. Starbucks Corporation merupakan salah satu merek terkanal milik negara asing yang didaftarkan dengan itikad tidak baik (bad faith) oleh pengusaha lokal menjadi salah satu bukti bahwa masih belum optimal dalam pelaksanaan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang nasional ataupun Internasional (Trips Angrement). Oleh sebab itu, aturan perlindungan Terhadap merek terkenal lebih ditekankan dan di perinci kembali dalam undang-undang merek di Indonesia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek dan Putusan Hakim


