PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENGEDARAN FILM DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v2i1.27Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, DigitalAbstract
Abstract
The rapid development of technology has quite a good impact if treated correctly. In this digital era, it can make it easier to do things like study, shop and watch. However, the ease of digitization is often misused by certain individuals, such as disseminating copyright without permission for economic purposes. This type of legal research is carried out in a normative juridical manner, normative juridical where the law is conceptualized as what is written in statutory regulations (law in books) or the law is conceptualized as a rule or norm which is a benchmark for human behavior that is considered appropriate. Based on UUHC Number 28 of 2014 Article 4 states that copyright is an exclusive right consisting of moral rights and economic rights. Every person who exercises economic rights to a work must obtain permission from the creator or copyright holder. Legal protection efforts must also be in accordance with the provision of firm and appropriate sanctions to Copyright violators by law enforcement officials.
Keywords: Legal Protection, Copyright infringement, Digital
Abstrak
Pesatnya perkembangan teknolgi memberikan dampak yang cukup baik bila diperlakukan dengan benar. Di era yang serba digital ini, bisa mempermuda dalam melakukan suatu hal seperti belajar, belanja, dan menonton. Namun kemudahan digitalisasi banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu, seperti penyebarluasan suatu hak cipta tanpa izin dengan tujuan ekonomi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif, yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum juga harus sesuai dengan pemberian sanksi yang tegas dan tepat kepada para pelanggar Hak Cipta oleh aparat penegak hukum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Digital


