KEBIJAKAN HUKUM BURSA KARBON TERHADAP PERKEMBANGAN GREEN INVESTMENT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35719/lexcon.v1i2.14Keywords:
Green Invesment, Perdagangan Karbon, Perubahan IklimAbstract
Abstract
Efforts to reduce carbon emissions are an effort to prevent the negative impacts of climate change. Developed countries have already tried to manage carbon emissions. Indonesia can learn from developed countries that have already struggled with this issue. The policy they have implemented to reduce carbon emissions is through a carbon trading scheme. This policy can be replicated by adapting to Indonesian characteristics. This research focuses on 1) How does the Carbon Trading Legal Policy Affect the Development of Green Investment in Indonesia? 2) What are the barriers to carbon trading in Indonesia? This research uses normative legal research. Climate change, especially global warming, is a global problem that affects human life. Indonesia, as one of the countries that contributes the largest carbon emissions in the world, has adopted the Kyoto Protocol and Paris Agreement policies regarding carbon trading and green investment to overcome climate change. The challenge in carbon exchange activities in Indonesia is that there is no law that specifically regulates carbon trading.
Keywords: Green Invesment, Carbon Trading, Climate Change
Abstrak
Upaya untuk menurunkan emisi karbon merupakan usaha mencegah dampak negatif perubahan iklim. Negara-negara maju sudah terlebih dulu berupaya mengelola emisi karbon. Indonesia dapat belajar dari negara-negara maju yang telah lebih dulu berkutat dengan isu tersebut. Kebijakan yang telah mereka lakukan untuk menurunkan emisi karbon yaitu melalui skema perdagangan karbon. Kebijakan tersebut dapat direplika dengan penyesuaian kekhasan Indonesia. Penelitian ini fokus pada hal 1) Bagaimana Kebijakan Hukum Perdagangan Karbon Terhadap Perkembangan Green investment Di Indonesia? 2) Apa Yang Menjadi Penghambat Perdagangan Karbon Di Indonesia? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Perubahan iklim, terutama pemanasan global, merupakan masalah global yang mempengaruhi kehidupan manusia. Indonesia, sebagai salah satu negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, telah mengadopsi kebijakan Protokol Kyoto dan Paris Agreement terkait perdagangan karbon dan investasi hijau untuk mengatasi perubahan iklim. Tantangan dalam kegiatan bursa karbon di Indonesia yaitu belum adanya undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai
perdagangan karbon perdagangan karbon.
Kata Kunci: Green Invesment, Perdagangan Karbon, Perubahan Iklim


